Sejarah

Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah Program Sarjana untuk membentuk Kompetensi Keinsinyuran.

Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur untuk mengimplementasikan Undang-undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang mengatur penyelenggaraan program studi, tujuan, syarat, peserta, dan cara memperoleh gelar insinyur (Ir.).

Universitas Lampung telah menerima mandat untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur melalui surat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 688/C.C4/KL/2016. Selanjutnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Keputusan Nomor 446/KPT/I/2018 memberikan izin kepada Universitas Lampung untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur pada Universitas Lampung di Bandar Lampung.

Enable Notifications OK No thanks