Undang- undang keinsinyuran No. 11 Tahun 2014 mangamanatkan bahwa para Insinyur Indonesia yang melakukan praktek dibidang keinsinyuran wajib memiliki Sertifikasi Tanda Registrasi Insinyur. Oleh karena itu pada hari selasa tanggal 15 Juli 2020 bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kab. OKU telah dilaksanakan sosialisasi Undang-undang keinsinyuran dan Program Profesi Insinyur Universitas Lampung. Dalam acara sosialisasi ini dibahas tentang Undang-undang Keinsinyuran, Peraturan Pemerintah, penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur serta pentingnya Insinyur profesional bagi para Insinyur di Indonesia yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PII Cabang Kab. OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.H., M.T., M.Si., CRBC., IPU.
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas di lingkungan Kabupaten OKU dan bidang yang terkait dengan keinsinyuran, Perguruan Tinggi di Kab. OKU, PT Semen Batu Raja dan Industri lain yang ada di Kab. OKU. Selama pemaparan, disamping menyampaikan materi Bapak Achmad Tarmizi, begitu biasa beliau disapa juga mengajak para Insinyur untuk menjadi Insinyur Profesional dengan mengikuti Program Profesi Insinyur pada PS PPI Universitas lampung. Selama acara berlangsung juga ada sesi diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan sosialisasi. Acara ini ditutup dengan foto bersama narasumber dan peserta kegiatan sosialisasi.





