Sumber daya manusia sangat berperan dalam pembangunan infrastruktur dan industri dengan memperhatikan peningkatan kompetensi global khusus nya dalam pekerjaan keinsinyuran. Berkenaan dengan sumber daya manusia dibidang keinsinyurani ini, sesuai dengan amanat UU No 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, pada Pasal 10 dinyatakan bahwa setiap Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur(STRI). Berdasarkan UU no. 11tahun 2014 tersebut yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU no. 11 Tahun 2014 dijelaskan bahwa para Insinyur Indonesia wajib memiliki Sertifikat Insinyur yang diperoleh dari perguruan tinggi dan Sertifikat Insinyur Profesional yang diperoleh dari Persatuan Insinyur Indonesia sebagai syarat untuk memperloh STRI yang disyaratkan UU No.11 tersebut.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi serta pentingnya sertifikasi Profesi Insinyur bagi Insinyur di Lampung khususnya pada Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Mesuji Sekampung, hari ini Selasa, 21 Juli 2020 BBWS Mesuji Sekampung mengundang PS PPI Universitas Lampung untuk melakukan paparan diruang Rapat BBWS yang berlokasi di Garuntang, Bandarlampung. Sosialaisasi Undang Undang Keinsinyuan dan Program Profesi Insinyur yang berlangsung selama 3 jam dihadiri para pejabat administrator, fungsional, sub koordinator Pelaksana, Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat komitmen di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung. Pada sesi diskusi tampak antusias peserta sosialisasi saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber tentang keinsinyuran , termasuk Kepala BWWS, Bapak Ir. Abdul Muis,M.T. Pada sesi penutup Kepala BWWS menyampaikan bahwa profesi Insinyur merupakan amanat Undang-undang yang sudah seharusnya disikapi dengan segera mengikuti Program Profesi Insinyur agar ASN yang bekerja di BBWS khususnya dibidang keinsinyuran dapat bekerja secara profesional dan sesuai Undang-undang.



