Sosialisasi UU Keinsinyuran dan PS PPI Unila di PTPN VII

Dalam rangka implementasi UU No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu universitas yang diberikan mandat oleh Kemenristekdikti masih tetap melaksanakan program sosialisasi UU keinsinyuran yang digagas oleh tim PS PPI Unila. PT. Perkebunan Nusantara  (PTPN ) VII, sebagai BUMN pertama dilampung adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikunjungi PSPPI dalam rangka memberikan informasi terkait Sertifikasi Profesi Insinyur bagi Insinyur yang melakukan praktik keinisinyuran dan penyelenggaraan Program Profesi Insinyur di Unila yang dilaksanakan hari ini, Rabu 12 Agustus 2020. Kedatangan Tim PS PPI yang dipimpin oleh Ketua Prodi ini disambut baik oleh kepala bagian SDM PTPN, bapak Ronald Sudrajat sebagai perwakilan dari Direktur PTPN VII.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 gedung PTPN VII pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan diawali dengan pemaparan informasi yang berkenaan tentang kewajiban seorang Insinyur yang bekerja dibidang keinsinyuran untuk memiliki sertifikat,agar dapat bekerja secara legal dibidang keinsinyuran dan juga memperkenalkan PS PPI Unila sebagai satu satunya penyelenggara Program Profesi Insinyur di Provinsi Lampung. Diskusi yang berlangsung selama 2 jam ini, mendapatkan tanggapan positif dari PTPN yang siap bekerja sama  untuk mewujudkan amanat UU No. 11 tahun 2014 dan akan mendorong SDM  mereka yang bekerja pada bidang keinsinyuran untuk memperoleh Sertifikat Insinyur melalui PS PPI Unila.  Menurut penuturan Bapak Ronald, begitu beliau disapa, PTPN, sebagai BUMN tentu akan melaksanakan apa yang menjadi amanat UU, dan semoga keberadaan PS PPI Unila dapat menjadikan para Insinyur yang bekerja di PTPN VII menjadi lebih professional dan legal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Enable Notifications OK No thanks